Kamis, 13 Februari 2014

Siyasah antara hukum dan politik

Artikel Sahabat



Kembali hangat diperbincangkan kepastian “siyasah” yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan apakah siyasah merupakan kajian politik atau merupakan kajian hukum. Perbedaan sudut pandang disebabkan karena adanya perbedaan dalam menjelaskan siyasah itu sendiri.
Mengapa perlu ada kejelasan untuk siyasah apakah merupakan kajian politik ataukah kajian hukum karena terdapat perbedaan yang mendasar antara politik dan hukum, diantaranya dalam politik lebih cenderung pada kajian berbagai teori-teori untuk berperilaku sedangkan hukum lebih cenderung pada kajian konstitusional. Namun bukan berarti dalam hukum tidak membahas teori-teori, hanya saja dalam hukum teori-teori hukum bukan menjadi tolak ukur dilapangan melainkan konstitusi-konsitusi, lain hal ketika bicara soal politik maka teori-teori itulah yang menjadi landasan dalam praktik dilapangan.
Selanjutnya dilihat dari sudut kebahasaan bahwa siyasah adalah “ tadbiiru mashalih al-‘ibaadi ‘alaa waqfi asy-syar’i”. Kata “tadbiiru” yang berarti mengatur memiliki makna bahwa aturan tersebut adalah dalam bentuk konstitusi (baik berupa kitab al-quran maupun kitab undang-undang dan sejenisnya). Jika siyasah dimaknai sebagai kajian politik maka kata “tadbiiru” berarti sebagai kegiatan/perilaku mengatur sehingga pijakannya adalah bagaimana rasulullah melakukan kegiatan pengaturan dengan al-quran sebagai toeri. Lain hal jika siyasah merupakan kajian hukum, maka kata “tadbiiru” berarti “asy-syar’i” itu sendiri yang maksudnya adalah bahwa al-quran sebagai sumber hukum (konstitusi).
Selain dua sudut pandang diatas, ada pandangan yang mengatakan bahwa siyasah merupakan dua irisan antara politik dan hukum. Hanya saja pendapat ini banyak mendatangkan kritik karena tidak ada kejelasan sejauh mana batasan kajian politik dan sejauh mana batasan kajian hukum yang merupakan wilayah kajian siyasah. Akan tetapi tampaknya pendapat terakhir ini menjadi yang paling diminati karena sangat menguntungkan bisa mengkaji dua ilmu sekaligus. Dampaknya adalah siyasah menjadi kajian yang bias dan kabur karena hanya memahami dasar-dasar dari politik dan dasar-dasar dari hukum, lebih jauh siyasah tidak akan menjadi pakar politik maupun pakar hukum.
Artikel ditulis oleh: Fadli Islami Nazar, Mahasiswa Siyasah/IV/A UIN SGD Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar